DPR Minta Perdebatan RUU HIP Dihentikan
Sementara itu, Direktur Habib Rizieq (HRS) Syihab Center Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, ada konsekuensi pidana atas pengajuan RUU tersebut. Sebagaimana, ketentuan Pasal 107 huruf d UU Nomor 27 tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Menurut Abdul, pengusung RUU HIP itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Dan ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.
"Apalagi dari RUU itu hal yang paling subtansi adalah melakukan perubahan signifikan terhadap Pancasila. Yakni, merubah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Menurut Abdul, pengusung RUU HIP itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Dan ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.
"Apalagi dari RUU itu hal yang paling subtansi adalah melakukan perubahan signifikan terhadap Pancasila. Yakni, merubah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.