Menu

Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN

Bisma Rizal 21 Jun 2020, 15:28
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Jakarta yang memutuskan ia bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, sebelum putusan itu diketuk palu pemerintah sudah menjalankan perintah hakim. Yakni, mengaktifkan kembali jaringan internet di Papua.

zxc1


Karena, kata Dini, bila banding tersebut tetap diajukan. Maka akan menjadi perdebatan yang tidak subtansial. "Karena tidak ada lagi subtansial yang musti diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah saat ini lebih baik diarahkan ke hal-hal yang lebih penting terutama persoalan pandemi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Halaman: 12Lihat Semua