Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Jakarta yang memutuskan ia bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
Karena, kata Dini, bila banding tersebut tetap diajukan. Maka akan menjadi perdebatan yang tidak subtansial. "Karena tidak ada lagi subtansial yang musti diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah saat ini lebih baik diarahkan ke hal-hal yang lebih penting terutama persoalan pandemi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).