Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Kasus Penipuan Investasi Rp10,8 Triliun dan Residivis Pelecehan Seksual
Tidak hanya itu, Russ Albert Medlin juga residivis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di negara asalnya itu. Di sana, Russ Albert Medlin dua kali mendekam di masuk penjara pada 2006 dan 2008.
Russ Albert Medlin terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Serta menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual
Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Russ Albert Medlin terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Serta menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual
Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.