Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Kasus Penipuan Investasi Rp10,8 Triliun dan Residivis Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Warga Negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil ditangkap Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. DPO itu tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui atas nama Russ Albert Medlin.
zxc1
Dilansir dari Merdeka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penangkapan yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu ini berawal dari kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Polisi berhasil melakukan Penangkapan terhadap DPO FBI yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur," sebut Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16 Juni 2020).
zxc2
Kemudian pada Minggu (14 Juni 2020), polisi mendatangi lokasi. Ternyata petugas menjumpai adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku tersebut. "Setelah itu, tim melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun," sebut Kombes Yusri.
Tidak hanya itu, Russ Albert Medlin juga residivis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di negara asalnya itu. Di sana, Russ Albert Medlin dua kali mendekam di masuk penjara pada 2006 dan 2008.
Russ Albert Medlin terbukti melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Serta menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual
Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.