Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI, Kasus Penipuan Investasi Rp10,8 Triliun dan Residivis Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Warga Negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil ditangkap Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. DPO itu tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui atas nama Russ Albert Medlin.
zxc1
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Dilansir dari Merdeka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penangkapan yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu ini berawal dari kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Polisi berhasil melakukan Penangkapan terhadap DPO FBI yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur," sebut Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16 Juni 2020).
Kombes Yusri menjelaskan, awal penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi warga sekitar yang kerap melihat tamu anak perempuan keluar-masuk rumah Russ Albert Medlin.