Novel Baswedan Sebut Penanganan Perkara Penganiayaan Dirinya Janggal
RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penyiraman air keras.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
zxc1
Padahal keduanya dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel. Sebagaimana keduanya menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4.