Menu

Novel Baswedan Sebut Penanganan Perkara Penganiayaan Dirinya Janggal

Bisma Rizal 16 Jun 2020, 16:14
Novel Baswedan Sebut Penanganan Perkara Penganiayaan Dirinya Janggal (foto/int)
Novel Baswedan Sebut Penanganan Perkara Penganiayaan Dirinya Janggal (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penyiraman air keras.

Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

zxc1


Padahal keduanya dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel. Sebagaimana keduanya menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4.
Halaman: 12Lihat Semua