Menu

Bahas Strategi Pengawasan Pilkada di Tengah Covid19, Bawaslu Riau Rakor Dengan Bawaslu Se-kabupaten dan Kota

Riko 15 Jun 2020, 21:56
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Tiga orang yang mengundurkan diri tersebut merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hili sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang.

Selain itu, terdapat 2 orang kepala sekretariat kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.

Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.

"Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara." ujar Hasan.

Akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota se-Riau. Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggara terkait APD sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.

Halaman: 234Lihat Semua