Demokrat Tarik Diri, 7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP
RIAU24.COM - Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mendukung sepenuhnya rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sebelum disahkan sebagai inisiatif dewan dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.
Mengutip dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu 22 April 2020, Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan.
"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen yang diakses. Senin 15 Juni 2020.
Dalam dokumen itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan. Syarat pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.
PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Partai kader ini pun meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.