Menu

Potret Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Rokan Hulu

Satria Utama 14 Jun 2020, 19:43
Nofrizal Sayuti
Nofrizal Sayuti

Oleh : Nofrizal Sayuti

Anak merupakan sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovensi perserikatan Bangsa tentang hak-hak anak dari sisi kehidupa berbangsa den bernegara, dalam hal ini anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebangsaan. 

Undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindak pidana kekerasan dan diskriminasi”. Selanjutnya di dalam Pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia”.

Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak menegakkan bahwa masyarakat bereperan serta dalam perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok, peran masyarakat sebagaimana dimaksud bisa berupa perseorangan, Lembaga perlindungan anak, Lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, media massa dan dunia usaha.

Kenyataan tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat dengan motif dan cara yang semakin beragam. Hampir tidak ada tempat yang aman bagi anak. Di rumah sendiri, disekolah maupun di tempat umum tindak kekerasan dapat terjadi. Pelaku tindak kekerasan umumnya orang yang dekat dengan anak yakni orang tuanya, keluarga, guru, ataupun orang dewasa lainnya, yang seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak dapat pula dilakukan oleh orang yang tidak dikenal ditempat umum. Perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab utama orang tua, masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah khususnya di Kabupaten Rokan Hulu

Ketika penulis mencari data guna menyelesaikan Tesis yang berjudul perlindungan Pemerintah Daerah Rokan Hulu Dalam Menagani Kekerasan Terhadap Anak Prespektif Maqasid Syariah di pascasarjana prodi  Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019, data dari Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau menyebutkan bahwa selama periode tahun kabupaten Rokan Hulu Provins Riau menyebutkan bahwa selama periode tahun 2018 terjadi peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak.

Halaman: 12Lihat Semua