Potret Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Rokan Hulu
Oleh : Nofrizal Sayuti
Anak merupakan sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovensi perserikatan Bangsa tentang hak-hak anak dari sisi kehidupa berbangsa den bernegara, dalam hal ini anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebangsaan.
Undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindak pidana kekerasan dan diskriminasi”. Selanjutnya di dalam Pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia”.
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak menegakkan bahwa masyarakat bereperan serta dalam perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok, peran masyarakat sebagaimana dimaksud bisa berupa perseorangan, Lembaga perlindungan anak, Lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan, media massa dan dunia usaha.
Kenyataan tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat dengan motif dan cara yang semakin beragam. Hampir tidak ada tempat yang aman bagi anak. Di rumah sendiri, disekolah maupun di tempat umum tindak kekerasan dapat terjadi. Pelaku tindak kekerasan umumnya orang yang dekat dengan anak yakni orang tuanya, keluarga, guru, ataupun orang dewasa lainnya, yang seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak dapat pula dilakukan oleh orang yang tidak dikenal ditempat umum. Perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab utama orang tua, masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah khususnya di Kabupaten Rokan Hulu
Ketika penulis mencari data guna menyelesaikan Tesis yang berjudul perlindungan Pemerintah Daerah Rokan Hulu Dalam Menagani Kekerasan Terhadap Anak Prespektif Maqasid Syariah di pascasarjana prodi Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019, data dari Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau menyebutkan bahwa selama periode tahun kabupaten Rokan Hulu Provins Riau menyebutkan bahwa selama periode tahun 2018 terjadi peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak.
Data ini didominasi oleh kekerasan fisik dan Sebagian lainnya adalah kekerasan seksual. Data selama periode 2015-2017 menunjukkan bahwa masih tingginya bentuk tindak kekerasan terhadap anak ditemukan di Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini dapat dilihat data pada tahun 2015 yaitu terdapat sebanyak 25 kasus, yang terdiri dari kasus pemerkosaan (3 kasus), pencabulan (5 Kasus), penipuan (5 kasus), pembunuhan bayi (2 kasus) dan kasus yang mencolok adalah eksploitasi yaitu sebanyak 10 kasus.
Pada periode tahun 2016 berdasarkan data yang diperoleh dari dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak Kabupaten Rokan Hulu tentang bentuk tindak kekerasan terhadap anak menunjukkan terdapat 29 kasus, terdiri dari kasus persetubuhan (3 kasus), kasus pengasuhan (5 kasus), kasus), kasus ancaman, terdiri dari dari kasus persetubuhan (3 kasus), kasus penipuan (6 kasus), pemerkosaan (4 kasus) dan pembuangan bayi (1 kasus). Sedangkan data periode tahub 2017 menunjukkan 33 kasus kekerasan yang menimpa anak dan dikhaatirkan akan terus bertambah pada tahun 2018 ketika itu jika tidak dilakukan Langkah-langkah efektif untuk mencegahnya.
Tahun 2020 yang tentu barangkali masih suasana syawalan umat Islam dipenjuru dunia, Kabupaten Rokan Hulu Kembali dipertontonkan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang pelakukan orang terdekat korban yaitu masih keluarga korban, yang pelakunya ini anak dibawah umur, , ditambah lagi kita juga dipertonton diawal Bulan Juni kekerasan terhadap anak pemerkosaan yang dilakukan orang terdekat korban sendiri yaitu kakek sikorban, yang penulis dapat berita di media masa anak berumur 8 tahun yang diperkosa oleh kakeknya. Sungguh biadap prilaku yang telah pelaku lakukan.
Melihat realitas maraknya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten. Pemerintah daerah setempat mencoba untuk mengantispasi untuk melakukan pencegahan serta memberikan pelayanan bagi anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun psikis. Atas dasar hal tersebut, maka Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan standar Minimal (SPM) bidang layanan Terpadu bagi anak korban kekerasan yang telah disahkan melalui pertaturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Penulis lihat sudah ada upaya dari pihak yang kompeten dalam penanganan Perlindungan Anak di Kabupaten Rokan Hulu khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ditambah sudah adanya Perda Penyelengaraan perlidungan anak di Kabupaten Rokan Hulu, namun penulis melihat dengan marak kekerasan anak 2020 ini para pelaksana tugas dalam penanganan Tindak Kekerasan terhadap anak dirokan Hulu belum bisa dikasih jempol ditambah kesungguhan, dan keseriusan dalam menangani tindak kekerasan terhadap anak, dikarenakan keteterannya para pelaksana dalam menangani kasus ini, ditambah pihak yang indepeden berupa para pekerja sosial di Rokan Hulu bisa dikatakan yang fokus dalam hal ini belum ada, berupa para psikolog yang bisa memulihkan trauma anak korban tindak kekerasan, dan pekerja yang fokus perlindungan anak, ditambah KPAID di kabupaten Rokan Hulu yang vakum dan tidak bertugas dikarenakan anggaran mandek, KPAID Terakhir ada 2015 ketika Bupatinya Achmad yang sekarang menjabat sebagai Anggita DPR RI Komisi VIII penulis dapatkan info dari ketua KPAID Kabupaten Rokan Hulu Ketika mewawancarai beliau guna mencari data Tesis 2019.
Tentunya penulis berharap yang didapatkan dari hasil penelitian tesis yang berjudul Perlindungan Pemerintah Daerah Rokan Hulu dalam menangani kekerasan Terhadap Anak Prespektif Maqasid Syariah, bagaimanapun anak itu butuh perhatian lebih, bagaimana memanusiakan manusia. Faktor penghambat pemerintah daerah Rokan Hulu mengakbibatkan belum berperan aktifnya dan tidak efektifnya pemerintah Daerah Rokan Hulu dalam menangani kekerasan anak ada dua faktor.
Pertama, kurangnya peran yang dimainkan oleh pihak-pihak atau Lembaga yang memiliki fungsi tugas dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari lemahnya Lembaga dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada masyarakat setempat dalam memberikan penyuluhan-peyuluhan terkait dampak negative yang dapat ditimbulkan akibat dari kekerasan terhadap anak, baik dari segi fisik dan fsikisnya. Kedua, budaya hukum msyarakat masyarakat Rokan Hulu yang masih belum melek hukum. Karena tingkat pemahaman masyarakat setempat terakait dengan pentingnya mematuhi hukum, khususnya Peraturan daerah Nomor 08 Tahun 2018 sangat minim. Hal ini tidak bisa lepas dari factor kelaziman dari pada perubahan. Sehingga masyakarat setempat dalam memberikan didikan terhadap anak-anak mereka yang telah lazim berlaku di masyarakat setempat yang sifatnya sudah mengakar.
Untuk lebih menguatkan struktur Hukum mensosialisasikan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 08 Tahun 2018 yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hulu guna penyampaian budaya hukum bagi masyarakat melek akan hukum lebih mengena. Ketika keseriusan Perda ini berjalan dan ditambah masyarakat melek hukum perkara-perkara didaerah daerah itu sendiri yang menyelesaikan tidak sampai keranah pusat, kompleksitas daerah daerahlah yang tau.***