Pihak Pengacara Sempat Mau Banding, Setelah Bongku Warga Suku Sakai Mendapat Asimilasi
"Karena tidak banding inilah Bongku bisa mendapatkan program asimilasi dan pulang ke rumah kemarin,"pungkasnya.
Sebelumnya, Bongku yang merupakan petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis sempat terjerat undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya. Kasus Bongku ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.
Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat. Ternyata menurut perusahaan lahan yang digarap Bongku masuk areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.
Sehingga saat mengelola tanah tersebut Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir hingga ke meja hijau dan mendapat hukuman penjara.