Mata Novel Baswedan Cacat Permanen, Pelakunya Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU Juga Sebut Pelaku tak Sengaja
RIAU24.COM - Sidang penganiayaan dengan korban penyidik KPK Novel Baswedan, pada Kamis 11 Juni 2020 sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tuntutan JPU membuat banyak pihak jadi bertanya-tanya.
Pasalnya, JPU hanya menuntut kedua tersangka penganiayaan itu dengan hukuman satu tahun penjara. Alasannya, pelaku tak sengaja tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut JPU, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, JPU bahkan mengakui dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.