Mata Novel Baswedan Cacat Permanen, Pelakunya Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU Juga Sebut Pelaku tak Sengaja
"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa, dilansir detik.
Seperti diketahui, akibat aksi penganiayaan itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan permanen, sehingga tidak bisa digunakan lagi sebagaimana mestinya.
Usai persidangan, salah seorang JPU Ahmad Patoni kepada wartawan menuturkan, selain faktor yang sudah disebutkan dalam sidang, ada alasan lain mengapa pihaknya mengajukan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa. Yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.
"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujarnya.