Gugatannya Ruben Onsu Ditolak, Hakim Perintahkan Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11 Juni 2020).
zxc2