Gugatannya Ruben Onsu Ditolak, Hakim Perintahkan Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan
RIAU24.COM - Ruben Onsu sempat menggugat 'I Am Geprek Bensu' karena dianggap nama dagangnya serupa dengan bisnis "Ayam Geprek Bensu" miliknya. Suami Sarwendah itu sudah membuat gugatan sejak September 2018 lalu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
zxc1
Dilansir dari WartaEkonomi, gugatan Ruben Onsu tersebut ditolak. Namun Ruben Onsu kembali menggugat pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono pada 23 Agustus 2019.
Namun, pada sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon atas nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11 Juni 2020).
zxc2
Kemudian MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Bahkan, hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Majelis Hakim kemudian memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) agar melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.