Menu

Kabar Panas dari Senayan, DPR Rencanakan Ambang Batas Parlemen Capai 7 Persen, Langsung Tuai Protes dan Kritikan

Siswandi 11 Jun 2020, 11:57
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, wacana itu juga menurutnya dapat memperlambat pertumbuhan atau perubahan negeri. Sebab, terhalang oleh adanya sistem ambang batas.

"Model seperti ini dengan threshold yang sangat tinggi, itu perubahan politik kita itu semakin sempit. Kalau masyarakat ingin ada perubahan, sudah capek dengan partai-partai yang ada nggak maju-maju negeri ini. Akan sangat sulit dengan sistem ini dia akan terhalangi," tuturnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4 persen menjadi 7 persen.

Seperti diterangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. 

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7 persen dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5 persen berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4 persen, tapi provinsi dan kabupaten/kota 0 persenseperti yang berlaku sekarang," jelasnya. *** 

Halaman: 34Lihat Semua