Baru Lima Pelaku Usaha Ajukan Permohonan Operasional Pasca PSBB, Didominasi Usaha Tempat Hiburan
Di dalam BAP itu dijelaskan, tempat usaha yang akan beroperasional harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu atau thermo gun, dan menyediakan tempat cuci tangan berikut hand sanitizer.
Tak kalah penting dalam menjalankan aktivitas seluruh karyawan tempat usaha itu harus menggunakan masker dan sarung tangan. Begitu juga dengan pengunjung yang datang harus memakai masker.
"Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar. Cara pembayaran juga harus jaga jarak, tempat duduk juga jaga jarak," jelasnya.
Ditanyakan, tim yang akan turun ke tempat usaha memeriksa kelengkapan yang diwajibkan dari OPD mana saja, dirinya mengatakan, dari DPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Untuk BAP nanti akan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pekanbaru, Zarman Candra. Intinya begini, tempat usaha yang akan buka kembali harus dicek dulu oleh tim. Setelah dinyatakan semua protokol kesehatan di tempat usaha itu sesuai standar, baru permohonan diinput ke aplikasi di DPM-PTSP Simpel. Didalam aplikasi Simpel itu nanti akan keluar seperti permohonan new normal (PHB) yang ditandatangani oleh Kadis DPM-PTSP. Dalam hal ini untk pelaku usaha yang akan buka kembali ada semacam izin tersendirinya," tutupnya.