Menu

Baru Lima Pelaku Usaha Ajukan Permohonan Operasional Pasca PSBB, Didominasi Usaha Tempat Hiburan

Ryan Edi Saputra 10 Jun 2020, 11:02
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca berakhirnya PSSB, hingga Selasa (9/6/2020), lima pelaku usaha di Pekanbaru telah mengajukan permohonan izin operasional kembali.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto.

Ia mengatakan, saat Pekanbaru memasuki tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) masa transisi menuju New Normal pasca pencabutan PSBB. Karena itu dalam menjalankankan aktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali akan menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada tim gugus tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru lima pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020," terang Quarte Rudianto.

Lima usaha yang mengajukan surat permohonan, dikatakan Quarte Rudianto, sepert Hotel Grand Central, MP Club, RP International, Rumah Makan Pauh Piaman dan satu lagi masih usaha tempat hiburan. Saya lupa namanya yang satu lagi," ujarnya.

Lanjut Quarte Rudianto, pemerintah kota sudah menyiapkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun ke lokasi tempat usaha disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di dalam BAP itu dijelaskan, tempat usaha yang akan beroperasional harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu atau thermo gun, dan  menyediakan tempat cuci tangan berikut hand sanitizer.

Tak kalah penting dalam menjalankan aktivitas seluruh karyawan tempat usaha itu harus menggunakan masker dan sarung tangan. Begitu juga dengan pengunjung yang datang harus memakai masker.

"Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar. Cara pembayaran juga harus jaga jarak, tempat duduk juga jaga jarak," jelasnya.

Ditanyakan, tim yang akan turun ke tempat usaha memeriksa kelengkapan yang diwajibkan dari OPD mana saja, dirinya mengatakan, dari DPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Untuk BAP nanti akan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pekanbaru, Zarman Candra. Intinya begini, tempat usaha yang akan buka kembali harus dicek dulu oleh tim. Setelah dinyatakan semua protokol kesehatan di tempat usaha itu sesuai standar, baru permohonan diinput ke aplikasi di DPM-PTSP Simpel. Didalam aplikasi Simpel itu nanti akan keluar seperti permohonan new normal (PHB) yang ditandatangani oleh Kadis DPM-PTSP. Dalam hal ini untk pelaku usaha yang akan buka kembali ada semacam izin tersendirinya," tutupnya.