Satpol Air Polres Bengkalis Musnahkan BB Tindak Pidana Karantina
BENGKALIS - Satuan Polisi Air (Satpol air) Polres Bengkalis musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Senin 8 Juni 2020.
Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dengan cara dibakar. Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, Kasi BB Kejaksaan Negeri Oki Winarta SH, Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah turut dihadiri pihak karantina Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Pol Air AKP Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan perdagangan.
"Pemusnahan tersebut berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-A / 17 / II /2020/ Korpolairud, Tanggal 11 februari 2020. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp Sita / 03 / II / Res. 2.1 / 2020 / Polair, Tanggal 12 februari 2020. Surat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri bengkalis nomor: 92/Pen.pid/2020/PN Bls, tanggal 18 februari 2020,"ungkap Rahmat Hidayat.
Diutarakan Kasat, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini dengan surat penetapan pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri bengkalis: 2/sit/pen.pid/2020/PN.Bls, tanggal 12 Maret 2020.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa,1 unit meja bekas, 1 unit kursi bekas, -+ 250 karung pakaian bekas 3 unit kasur bekas 1 unit tempat tidur bekas. 3 unit sepeda baru. 4 karung kapur putih cair. 1 karung cabe kering, 1 karung bawang putih,"ungkapnya.