Satpol Air Polres Bengkalis Musnahkan BB Tindak Pidana Karantina
Diuatarakannya, tindak pidana ini merupakan Pasal 86 UU RI No.21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan tersangka, RI (30) IM (25) keduanya merupakan warga kecamatan Bantan.
Penangkapan tindak pidana ini, pada Selasa tanggal 11 februari 2020 sekira pukul 23.30 wib lalu oleh, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP. kedidi-3015 yang mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di teluk pambang kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.
Saat itu, setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya Makmur II yang bermuatan bawang, dan barang lainnya, kemudian anggota KP. Kedidi-3015 mengamankan kapal Km. Oya makmur II dan tersangka.
Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa menuju ke kantor sat polair polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.