Bukti Permulaan TPPU Nurhadi, KPK: Sudah Dapat Tetapi...
RIAU24.COM - Bukti permulaan akan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman naik kepermukaan. Namun mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Nurhadi dengan Pasal TPPU.
zxc1
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (9/6/2020).