Menu

Bukti Permulaan TPPU Nurhadi, KPK: Sudah Dapat Tetapi...

Bisma Rizal 8 Jun 2020, 10:02
Bukti Permulaan TPPU Nurhadi (foto/int)
Bukti Permulaan TPPU Nurhadi (foto/int)

RIAU24.COM -  Bukti permulaan akan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman naik kepermukaan. Namun mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Nurhadi dengan Pasal TPPU.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ini penyidik KPK sedang fokus  pada penguatan pembuktian unsur Pasal-Pasal dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.

zxc1

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (9/6/2020).

Temuan tersebut berdasarkan dari mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.


Selain TPPU, ada dugaan melakukan penghalangan penyidikan KPK yang diduga melibatkan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan pihak-pihak lainnya. Namun sekali lagi, kata Ali, saat ini penyidik masih mendalami unsur-unsur sangkaan yang pertama kali Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka.

zxc2

Sebelumnya, pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mendesak KPK segera menyita aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan.

Dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru, menurut dia, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky, yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah serta empat lahan usaha kelapa sawit.

Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap Haris melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 pada tanggal 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), sementara tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.