Di New Normal, ASN Bekerja Secara Fleksibel
Sistem kerja baru dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti, kantor hanya boleh diisi maksimal 50 persen pekerja. Lalu, menggunakan masker dan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter.
Tetap meneraukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.