Di New Normal, ASN Bekerja Secara Fleksibel
RIAU24.COM - JAKARTA- Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal fleksibel. Bisa di rumah bila wilayah tempat kerjanya mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan New Normal.
Hal itulah yang diungkapkan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Tjahjo menyebutkan bila suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh maka ASN akan melaksanakan kerja di rumah (Work from Home).
zxc1
Kemudian, soal perjalanan dinas keluar kota. Tjahjo menyebutkan, hanya yang sifatnya mendesak yang diperbolehkan.
Dengan dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau.
standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Tjahjo.
zxc2
Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang dengan masa transisi sampai akhir Juni.
Sistem kerja baru dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti, kantor hanya boleh diisi maksimal 50 persen pekerja. Lalu, menggunakan masker dan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter.
Tetap meneraukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.