Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
zxc2
Rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin (8/6) dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran COVID-19.
Baca juga: Pakar Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).