Menu

Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...

Riki Ariyanto 5 Jun 2020, 15:58
Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...

RIAU24.COM - Kabar gembira bagi pemilik usaha rumah makan (RM). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan rumah makan di ibu kota beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi.

Dilansir dari Detikcom, ada ketentuan lebih lanjut, yaitu penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan. Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan. Hal tersebut berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan.

zxc1

Berikut isi ketentuan lengkapnya:

Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

zxc2

Rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin (8/6) dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran COVID-19.

"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).