Komisi III DPR Desak Kejagung dan Polri Serius Tangani Kasus Impor Tekstil Ilegal
Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
"Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," pungkasnya.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil
"Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," pungkasnya.