Viral, Ruslan Buton Cium Tangan Ibu Sebelum Digiring Polisi, Warganet: Prajurit Sejati, Hormat Grakk
Tak hanya itu, Fadli juga mempertanyakan sikap aparat Polri yang menganggap pendapat Ruslan terkait meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya mundur, adalah upaya makar atau kriminal. Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang berlebihan.
"Standar demokrasi macam apa yg kita pakai? Masak orang hanya meminta atau menyerukan agar seseorang mundur dari jabatan publik dianggap perbuatan makar atau kriminal? Hadeuh demokrasi abal-abal," kata Fadli.
Sedangkan Wakil Ketua MPR Arsul Sani meminta Ruslan Buton juga mengkritisi ancaman hukum yang ditujukan kepada Ruslan Buton. Pasalnya, pasal yang dikenakan, dikenal sebagai pasal karet, yang
"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan upaya paksa langsung seperti penangkapan dan penahanan,” lontarnya.