Buntut Kebijakan Ini, Presiden Jokowi dan Menkominfo Akhirnya Divonis Bersalah, Ini Sanksinya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.
Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.
Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.