Walikota Keluarkan Surat Edaran, Berikut Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani, baik dilakukan di rumah ibadah ataupun secara adat, diselenggarakan dengan menggunakan waktu seefisien mungkin dan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menghindari kontak fisik sesama pelayat. Laporkan kegiatan tersebut ke pemerintah setempat.
Kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah dan akad pernikahan atau perkawinantetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.
"Masyarakat harus ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan surar edaran atau imbauan dari lembaga atau organisasi keagamaan masing-masing tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkas Firdaus.