Walikota Keluarkan Surat Edaran, Berikut Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah mengizinkan rumah ibadah beroperasi sejak Jumat (29/5/2020). Guna lebih meyakinkan pengurus rumah ibadah, maka Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam surat edarannya, Selasa (2/6/2020), menyatakan, Pekanbaru telah dinyatakan presiden sebagai salah satu daerah dari 25 kabupaten dan kota yang menerapkan New Normal.
Pemko Pekanbaru juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang PanduanPenyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran ini juga berdasarkan hasil rapat video conference gubernur Riau dengan bupati atau wali kota se-Provinsi Riau pada 28 Mei 2020 tentang evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau.
"Kami juga memperhatikan hasil rapat dengan pimpinan lembaga atau organisasi keagamaan pada 28 Mei 2020 tentang aktivitas peribadatan menuju New Normal," katanya.
Untuk itu, pola hidup sehat harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang sudah bisa digelar jika fakta lapangan telah aman dari Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari lurah dan camat setempat. Surat keterangan itu diutamakan bagi rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar lingkungan atau kawasannya.
Protokol kesehatan diterapkan secara ketat terhadap penyelenggaran kegiatan rumah ibadah dengan ketentuan, pengurus rumah ibadah melakukan sterilisasi atau pembersihan secara berkala seperti penyemprotan disinfektan, menggulung tikar atau sajadah, dan membersihkan fasilitas lainnya.
Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya. Protokol kesehatan harus diterapkan yaitu mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. Jumlah jemaah yang berkumpul pada waktu bersamaan diatur untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat tanpa mengurangi subtansi dan kesempurnaan ibadah, seperti khutbah atau ceramah sekitar 10 menit, membaca ayat-ayat pendek. Zikir danndoa sesudah salat dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Hindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi umat Islam dianjurkan agar membawa sajadah dari rumah masing-masing," ucap Firdaus.
Bagi yang memiliki gejala demam (suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, batuk, pilek, memiliki riwayat penyakit bawaan, dan orang yang rentan tertular penyakit dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
"Berlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," sebut Firdaus.
Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani, baik dilakukan di rumah ibadah ataupun secara adat, diselenggarakan dengan menggunakan waktu seefisien mungkin dan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menghindari kontak fisik sesama pelayat. Laporkan kegiatan tersebut ke pemerintah setempat.
Kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah dan akad pernikahan atau perkawinantetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.
"Masyarakat harus ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan surar edaran atau imbauan dari lembaga atau organisasi keagamaan masing-masing tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkas Firdaus.