Menu

Walikota Keluarkan Surat Edaran, Berikut Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Ryan Edi Saputra 3 Jun 2020, 13:47
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah mengizinkan rumah ibadah beroperasi sejak Jumat (29/5/2020). Guna lebih meyakinkan pengurus rumah ibadah, maka Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam surat edarannya, Selasa (2/6/2020), menyatakan, Pekanbaru telah dinyatakan presiden sebagai salah satu daerah dari 25 kabupaten dan kota yang menerapkan New Normal.

Pemko Pekanbaru juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang PanduanPenyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran ini juga berdasarkan hasil rapat video conference gubernur Riau dengan bupati atau wali kota se-Provinsi Riau pada 28 Mei 2020 tentang evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau.

"Kami juga memperhatikan hasil rapat dengan pimpinan lembaga atau organisasi keagamaan pada 28 Mei 2020 tentang aktivitas peribadatan menuju New Normal," katanya.

Untuk itu, pola hidup sehat harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang sudah bisa digelar jika fakta lapangan telah aman dari Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari lurah dan camat setempat. Surat keterangan itu diutamakan bagi rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar lingkungan atau kawasannya.

Halaman: 12Lihat Semua