Menu

Batalkan Ibadah Haji Secara Sepihak, Menteri Agama Fachrul Razi Dianggap Offside

Bisma Rizal 3 Jun 2020, 10:10
Batalkan Ibadah Haji Secara Sepihak, Menteri Agama Dianggap Offside (foto/int)
Batalkan Ibadah Haji Secara Sepihak, Menteri Agama Dianggap Offside (foto/int)

RIAU24.COM - Menteri Agama Fachrul Razi dianggap offside karena secara sepihak membatalkan keberangkatan ibadah Haji.

Berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah, bahwa segala keputusan dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.

zxc1


Lagi-lagi menteri agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Menag sepertinya gagap memahami UU," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nurhasana Zaidi dalam pernyataan resminya, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Halaman: 12Lihat Semua