Batalkan Ibadah Haji Secara Sepihak, Menteri Agama Fachrul Razi Dianggap Offside
RIAU24.COM - Menteri Agama Fachrul Razi dianggap offside karena secara sepihak membatalkan keberangkatan ibadah Haji.
Berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah, bahwa segala keputusan dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.
zxc1
Ia pun menjelaskan, ibadah haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat. Dengan pembatalan ini, maka persoalan yang terjadi tidak hanya pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.
zxc2
"Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat”, tegasnya.
Anggota Komisi VIII ini pun menjelaskan, bahwa pihaknya sepakat akan panggil Menteri Agama untuk mengklarifikasi kan hal ini. "Karena terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,” pungkasnya.