Pengumuman! PPDB Untuk SMP di Pekanbaru Akan Dibuka 1 Juli, Begini Aturan Disdik
"Hanya saja. masyarakat harus ingat bahwa ada kuota zonasi. Apabila melebihi kuota, maka calon peserta didik ditolak yaitu yang rumahnya jauh dari sekolah," jelas Jamal.
Persyaratan PPDB untuk calon peserta didik SD adalah berusia 7 tahun. Sistem zonasi tahun ini persentasenya sedikit berbeda dengan tahun lalu.
Tahun ini, kuota bagi calon peserta didik terdekat dari rumah sebesar 60 persen. Calon peserta didik dengan jalur prestasi akademik dan non akademik 20 persen.
Calon peserta didik dari keluarga miskin 15 persen. Sedangkan, calon peserta didik pindahan dan anak guru hanya 5 persen. Pada tahun lalu, calon peserta didik terdekat dengan sekolah diterima 80 persen.