Menu

KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1

Bisma Rizal 2 Jun 2020, 21:13
KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1 (foto/int)
KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1 (foto/int)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap di bilangan Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keduanya ditahan di Rutan KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

zxc1


"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Halaman: 12Lihat Semua