KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap di bilangan Jakarta Selatan.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
zxc1
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).