KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap di bilangan Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keduanya ditahan di Rutan KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
zxc1
Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky adalah buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang lari selama lebih dari 3 bulan.
zxc2
KPK juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
Terkait ini, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang masih buron.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Pun, dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.