Akad Nikah Saat New Normal, Begini Aturan Kemenag
RIAU24.COM - JAKARTA - Pemerintah sedang mematangkan sejumlah aturan menuju new normal. Salah satu aturan yang dimatangkan adalah aturan kegiatan akad nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, salah satu yang digodok yakni prosesi akad nikah di luar KUA.
“Selama ini akad nikah hanya di kantor KUA, kita sedang godok untuk di luar KUA,” kata Kamaruddin, kepada wartawan, Minggu (31/5/2020). Sebagaimana melansir detik.com (01/06/2020).
Diperkirakan aturan kegiatan pernikahan selama new normal rampung pekan depan.
“Aturan tentang pernikahan sedang digodok. Insyaallah minggu depan (rampung)” ujarnya.
Disamping itu, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.