Akad Nikah Saat New Normal, Begini Aturan Kemenag
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kemudian, untuk kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.