Kecam Serangan Diskusi di Yogyakarta, Aktivis Sebut Gambaran Kemunduran Demokrasi Masa Jokowi-Maruf Amin
Ayat 2 pasal yang sama kembali menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. "Kebebasan berpendapat hak konstitusional warga negara yang tak dapat dibelenggu," kata Yogi.
Dukungan terhadap CLS juga datang dari Indonesian Court Monitoring (ICM). Organisasi yang fokus pada pemantauan peradilan yang bersih itu menyebut teror terhadap panitia diskusi dan keluarganya itu menggambarkan kemunduran demokrasi di Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin.
ICM meragukan polisi mengusut tuntas pelaku teror tersebut karena berbagai kasus pelanggaran hukum sebelumnya tidak tuntas.
ICM mendesak Komnas HAM membentuk tim independen dengan melibatkan ahli-ahli informasi dan teknologi untuk menyelidiki teror diskusi CLS FH UGM. "Perlu pemantauan berkala kinerja Polri dan aparat penegak hukum menuntaskan teror diskusi CLS hingga tahap pengadilan," ujar Direktur ICM, Tri Wahyu.