Menu

Biadab, Setelah Dibebaskan dari Penjara Karena Asimilasi Corona, Napi Ini Malah Setubuhi Anak Calon Istri

Siswandi 31 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan pria dengan inisial MH (51) warga Tulungagung, Jawa Timur ini, sungguh keterlaluan.

MH diketahui salah seorang napi di Lapas Tulungagung yang akhirnya dubebaskan karena program asimilasi di tengah pandemi Corona.

Nun begitu bebas, ia malah berulah. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.

Seperti diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji, yang menjadi korbam ulah bejat tersangka MH (51) adalah seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.

"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," ungkap Retno Puji, Minggu 31 Mei 2020, dilansir detik.

Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua