Biadab, Setelah Dibebaskan dari Penjara Karena Asimilasi Corona, Napi Ini Malah Setubuhi Anak Calon Istri
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Buntutnya, MH pun langsung diamankan petugas saat berada di kosnya.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.
Ditambahkan Retno, aksi bejat MH itu dilakukannya di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.
Akibat perbuatannya, MH kini ditahan di Mapolrees Tulungagung. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***