Mahfud MD: Tidak Ada yang Bisa Mencabut TAP XXV/MPRS/1966 Tentang PKI, Netizen Bilang Ini
RIAU24.COM - Menkopolhukam, Prof Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa tak ada yang bisa mencabut TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 terkait pembubaran PKI. Prof Mahfud MD juga menegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme.
zxc1
Hak itu disampaikan Prof Mahfud MD di akun media sosial (Medsos) twitternya. "Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," cuit @mohmahfudmd, Minggu 31 Mei 2020.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tsb agar bisa benar2 menguatkan Pancasila sbg dasar ideologi negara," cuit @mohmahfudmd.