Selain Terima Uang Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Simpan Gratifikasi di Rekening Sepupu Istrinya
RIAU24.COM - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menggunakan rekening sepupu istrinya untuk menyimpan uang gratifikasi terkait seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
zxc1
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
"Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis," ucap Jaksa KPK Takdir Suhan.