Selain Terima Uang Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Simpan Gratifikasi di Rekening Sepupu Istrinya
RIAU24.COM - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menggunakan rekening sepupu istrinya untuk menyimpan uang gratifikasi terkait seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap Wahyu dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
zxc1
"Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis," ucap Jaksa KPK Takdir Suhan.
Menurut Jaksa Takdir, uang itu dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa M. Thamrin Payopo. Agar Wahyu bisa membantu meloloskan putra daerah dalam seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
zxc2
"Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua," ucap Takdir.
Seperti diketahui, Wahyu didakwa menerima suap suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memutuskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).