Pihak PT Arara Abadi Ajak Perwakilan Masyarakat Sakai Lakukan Pengecekan Lahan Secara Bersama
Lanjut Nurul, dalam hal tersebut pihak perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015, hingga mencapai berbagai MoU, berita acara dan kesepakatan.
"MoU atau berita acara dan berbagai kesepakatan yang telah tercapai tersebut, adalah bukti adanya kesepakatan penyelesaian sengketa yang terjadi ketika itu. Pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai. Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi," ujarnya lagi.
Hingga hari ini, lanjut Nurul, PT Arara Abadi tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi oleh KLHK tersebut.
"Mengapa sengketa ini masih berlanjut, pihak perusahaan menyayangkan bahwa, sejak tercapainya kesepakatan ini, sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional kami," ujarnya.
"Insiden terbaru yakni penebangan tanaman eucalyptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai, Saudara Bongku, pada November 2019. Sebelumnya, Saudara Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama STR (Serikat Tani Riau) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum yang berlangsung," ucapnya.
Menurut Nurul, perusahaan pun dengan transparan telah mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap saudara Bongku, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta-fakta yang dibutuhkan.