Menu

Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Bisma Rizal 28 May 2020, 15:39
Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Pidana 12 Tahun Penjara (foto/int)
Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Pidana 12 Tahun Penjara (foto/int)

RIAU24.COM - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Marta Sari karena diduga melakukan penyebaran video asusila yang disebut mirip artis Syahrini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Marta terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

zxc1


"Isinya ada tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun dan tenda Rp 250 juta," katanya saat  jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (28/5/2020).
Halaman: 12Lihat Semua