Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Marta Sari karena diduga melakukan penyebaran video asusila yang disebut mirip artis Syahrini.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
zxc1
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
"Isinya ada tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun dan tenda Rp 250 juta," katanya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (28/5/2020).