Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Marta Sari karena diduga melakukan penyebaran video asusila yang disebut mirip artis Syahrini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Marta terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
zxc1
Yusri menambahkan, dari kasus ini harusnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain di media sosial. Untuk bisa lebih bijak.
zxc2
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait kabar atau berita yang akan diunggah ke media sosial.
"Kemudian harus konfirimasi terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Kasian nanti orang tidak salah dishare dengan bangganya kepada publik. Jadi betul-betul berita yang di-share itu A1 yang bisa dipertanggung jawabkan," ucap Yusri Yunus.
Sebagai informasi, polisi telah berhasil menangkap pelaku penyebar video asusila yang disebut mirip Syahrini bernama Marta Sari dengan akun @danunyinyir99, pada 19 Mei lalu. Marta ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur. Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lainnya dengan nama akun Instagram @rumpimanjaofficial.