Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur
Hal itulah yang diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Heri menjelaskan, dalam PP tersebut awalnya ditegaskan penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.
Namun dalam point kedua bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.