Menu

Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur

Bisma Rizal 21 May 2020, 18:15
Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur (foto/int)
Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur (foto/int)

RIAU24.COM - Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai ngawur dalam skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas yang besarannya mencapai Rp87,59 triliun.

Pasalnya, Sri Mulyani tidak konsisten sebagaimana terbitnya PP 23/2020 sebagai pelaksanaan UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 penanggulangan Covid-19.

zxc1


Karena membolehkan bank jangkar memberikan dana pemerintah tersebut kepada bank yang kalah klering atau kekurangan likuiditas.
Halaman: 12Lihat Semua